JAKARTA – Calon penumpang Kereta Api (KA) Argo Parahayangan tujuan Bandung menyiram makanan berkuah ke arah petugas Stasiun Gambir, Jakarta, pada Senin (24/10/2022).
Dari pemeriksaan, penumpang tersebut mengaku kesal tak diizinkan boarding karena belum vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau booster.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menyebut calon penumpang tersebut juga tidak dapat menunujukkan surat medis jika memang tidak dapat divaksin. Calon penumpang itu kemudian diarahkan melakukan pembatalan tiket.
“Pada saat di loket pembatalan, petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP (standar operasional prosedur), namun secara tiba-tiba calon penumpang sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah,” kata Eva dalam keterangan resminya, Kamis (27/10/2022).
Usai melakukan perbuatan tersebut, calon penumpang itu langsung pergi. Eva mengatakan petugas Stasiun Gambir menjalankan tugas sesuai aturan pemerintah dalam menangani kasus covid-19.
“Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi,” ungkap dia.
Ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara itu, calon pengguna usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan