JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto yang hadir secara daring mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar dipahami publik dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan oleh para pemangku kepentingan terkait.
“Sejauh ini program pengadaan tanah cukup sukses, Kementerian ATR/BPN merupakan garda terdepan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Diperlukan kehati-hatian, kajian hukum, pertimbangan, dan sosialisasi yang matang, guna mencerdaskan masyarakat mengenai pentingnya program pengadaan tanah dan Proyek Strategi Nasional,” ujar Himawan Arief Sugoto dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Terkait PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Himawan Arief Sugoto menjelaskan, dibentuknya Badan Bank Tanah bertujuan sebagai lembaga pengelola investasi tanah untuk mendukung kemudahan berusaha.
Selain itu, juga menegaskan agar Badan Bank Tanah harus memiliki tugas yang berimbang dalam mewujudkan keadilan perekonomian pertanahan.
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP, Embun Sari menjelaskan bahwa tidak ada satu pun pembangunan Proyek Strategis Nasional maupun Proyek Non Strategis Nasional yang tidak memerlukan pengadaan tanah.
“Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,” ujar Embun Sari.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Usaha dan Keuangan Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menjelaskan, tugas Bank Tanah sebagai land manager mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pendistribusian.
“Bank Tanah berdiri untuk ekonomi berkeadilan dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pemerataan ekonomi, serta berperan untuk menyediakan tanah sebesar 30% untuk mendukung program Reforma Agraria,” ujar Hakiki.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan