LAMPUNG TENGAH – Riswan Tony, Anggota Komisi II DPR RI turut hadir dalam sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN di BBC Hotel, Bandar Jaya, Lampung Tengah, Senin (31/10/2022).
Dia mengatakan sejak dulu pemerintah sudah aktif dalam melaksanakan sertifikasi tanah bagi masyarakat, salah satunya dengan Program Prona.
“Tapi kalau Program Prona itu kan yang terlibat hanya Kepala Desanya. Beda dengan PTSL yang meminta masyarakatnya untuk berperan aktif,” ujarnya.
Riswan Tony menambahkan, dalam pelaksanaan awal Program PTSL dilakukan penyuluhan terlebih dahulu dari pemerintah desa bersama dengan kantor pertanahan, fungsinya agar masyarakat bisa tahu perannya.
“Seperti dalam pemasangan patok, jadi pemilik tanah harus sudah ada kesepakatan dengan tetangga sebelahnya mengenai batas tanah, gunanya untuk mengurangi konflik atau kesalahpahaman. Selain itu juga dalam penyiapan berkas, ini akan sangat membantu petugas PTSL di lapangan, sehingga proses akan lebih mudah dan cepat kalau masyarakat bisa memenuhi semua persyaratan berkas,” jelas dia.
Riswan menyebut program PTSL juga sebagai upaya Kementerian ATR/BPN dalam tertib administrasi.
“Nantinya seluruh data pertanahan akan bertransformasi menjadi digital, seluruh desa yang sudah diukur juga akan terpetakan dengan baik, sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah-masalah pertanahan. Kami sebagai perwakilan rakyat di DPR RI sangat mendukung program ini terus dilanjutkan, melalui fungsi regulasi, anggaran, hingga pengawasan, kami upayakan Program PTSL ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Albert Muntarie, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah yang turut hadir dalam acara tersebut juga menyatakan tanpa dukungan DPR RI, pemerintah daerah dan masyarakat, program PTSL ini tidak dapat berjalan dengan baik.
“Ini semua berkat kerja sama seluruh pihak sehingga seluruh target bisa terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Albert Muntarie mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga tanahnya dan bagi yang sudah mendapat sertifikat tanah harap dijaga dengan baik.
“Sertifikat tanahnya dijaga karena itu bukti hukum yang paling kuat. Tanahnya juga dijaga dengan patok, terus dipelihara dan dirawat agar tidak dicaplok orang. Intinya jangan sampai surat nyari tanah tapi harus tanah nyari surat, artinya kalau surat nyari tanah bisa caplok-caplok tanah punya orang lain, ini bahaya, tapi kalo tanah nyari surat sudah jelas pemiliknya siapa tinggal dilegalisasi secara hukum,” tegasnya.
Mewakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Indra Gunawan selaku Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga memastikan kepada masyarakat bahwa dalam pelaksanaan PTSL, pemerintah terus mengupayakan agar tidak terjadi pungli, jadi seluruh biaya yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku secara hukum dan yang benar-benar menerima sertipikat tanah adalah masyarakat yang punya tanah, jelas secara subjek dan objek.
Indra Gunawan juga menambahkan, selain untuk memberikan kepastian hukum, program PTSL ini juga memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh permodalan di bank sebagai agunan.
“Tapi ingat! Tolong dikalkulasikan dengan betul sehingga tidak memberatkan, jangan digunakan untuk hal yang konsumtif. Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya sebagai aset yang hidup untuk kesejahteraan keluarganya,” ungkapnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan