Keluarga melakukan penjemputan Atika, salah satu korban penyalur ART ilegal. Dok: IP/Agung

JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan melakukan pendampingan terhadap keluarga untuk melakukan penjemputan Atika yang disalurkan melalui yayasan tenaga kerja yang diduga ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022) malam.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Harry Gasgari mengatakan bahwa Atika saat ini memang benar kondisinya kurang sehat, tetapi dia juga dirawat oleh pemilik rumah yakni Pak Vincent.

“Terjadi miss komunikasi saja antara penyalur tenaga kerja yang di duga ilegal tersebut. Sumber permasalahan itu adanya di yayasan yang tidak mau mencarikan pengganti Atika untuk berkerja,” ujarnya kepada Indonesia Parlemen.com di PIK, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).

Dia juga menyebut jika Vincent selaku majikan Atika selalu memberikannya perawatan dengan memberi obat-obatan yang dibutuhkan Atika.

“Adapun hal tersebut semua sudah selesai permasalahan anatara keluarga Atika dan Vincent selaku pemilik rumah dan juga yang mewadahi Atika berkerja dirumahnya,” pungkas Harry.

Sebelumnya jajaran Polsek Bantar Gebang berhasil mengevakuasi calon tenaga kerja asisten rumah tangga (ART) di sebuah ruko berkedok kios ikan hias di Jalan Mutiara Gading Timur 1, Kecamatan.Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari pantauan Indonesiaparlemen.com dilapangan, saat polisi bersama pengurus lingkungan setempat melakukan penggerebekan, ditemukan tiga calon pekerja ART dibawah umur dalam sebuah kamar di lantai dua ruko tersebut.

Jurnalis: Agung Nugroho