Titik Nol, Ibu Kota Nusantara, IKN. Dok: ist

JAKARTA – Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly dalam agenda pembahasan Pemerintah ingin revisi UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

DPR pun telah memasukkannya dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2023 mendatang.

Dalam rapat tersebut,, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan perubahan UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.

“Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik,” kata Yasonna di DPR, Rabu (23/11/2022).

Nantinya, kata Yasonna, revisi UU IKN juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.

UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.

“Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” kata Yasonna.

Jurnalis: Agung Nugroho