Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dok: IP/Dirham

BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung Kembali gelar kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan terdakwa Pipit Haryanti eks Kepala Desa Lambang Sari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (23/11/2022).

Dari pantauan Indonesiaparlemen.com, agenda sidang pemeriksaan para saksi ditunda oleh Majelis Hakim dikarenakan gangguan teknis.

“Ya baik ya, untuk agenda hari ini kita agendakan minggu depan, mohon maaf ini ada gangguan teknis di luar kendali kita.Sudah di cek (Jaringan internet) di pengadilan tidak ada masalah cuma masalahnya ada di Rutan,” kata Eman Sulaeman selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Kemudian, Majelis Hakim meminta kepada ke empat orang saksi yang ingin dimintai keterangan untuk hadir kembali pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2022 nanti.

“Minggu depan bapak-bapak tanpa dipanggil lagi oleh jaksa datang ya. Kalau enggak datang bisa dipanggil paksa,” tegas dia.

Kuasa hukum Pipit Haryanti, Bambang Sunaryo meminta agar selanjutnya sidang dilakukan secara offline mengingat buruknya sinyal di rutan tempat Pipit ditahan.

“Karena sinyalnya tidak baik di lapas, persidangan tidak maksimal. Jadi kami sebagai tim penasihat hukum meminta sidang off ine (Secara langsung),” ucap Bambang.

Untuk itu, Pengadilan Negeri Bandung akan menetapkan persidangan perkara tindak pidana korupsi terdakwa Pipit Haryanti secara off ine di agenda sidang berikutnnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa kasus dugaan suap Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) Kepala Desa Lambangsari Nonaktif Pipit Haryanti.

Hal itu dibacakan hakim saat sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022) di Ruangan Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Bandung.

Jurnalis: Dirham