Foto: Polisi berjaga di titik penyekatan PPKM Darurat/Foto: TMCPoldaMetroJaya

JAKARTA – Ulah nakal masyarakat yang mengakali tilang elektronik dengan mengganti pelat nomor kendaraan menjadi alasan kepolisian terpaksa menerapkan tilang manual lagi di jalan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan siap menilang kendaraan secara manual yang mencopot atau melepas sampai memalsukan plat nomor kendaraan itu.

“Inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek,” ujar Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan rilis di Jakarta, Selasa (29/11/2022)

“Kalau ini ada unsur yang mendekati unsur pidana. Sehingga bakal kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu,” tuturnya.

Menurut Latif, jajarannya masih bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melepas hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.

“Penyitaan lalu lintas dengan tilang manual. Jadi, tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kendaraan yang melepas pelat nomornya dapat digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan.

Karena itu, kata Latif pelanggaran tgersebut disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.

“Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan. Kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan anak buahnya tidak melakukan tilang manual lagi. Pelanggaran lalu lintas cukup dilakukan melalui tilang elektronik.

Jurnalis: Agung Nugroho