JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/(BPN) DKI Jakarta memaparkan modus tindak kejahatan mafia tanah yang marak terjadi di DKI Jakarta.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dwi Budi Martono kepada wartawan di Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta, Rabu (30/11/2022).
“Dari sekian banyak modus mafia tanah, mayoritas pelaku menggunakan figur pengganti pemegang hak tanah. Banyak modus, banyak polemik, tapi mayoritas adalah menggunakan figur,” jelasnya,
Mafia tanah ini biasanya bersikap seakan dirinya sebagai pemegang hak, lalu mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan transaksi.
“Figur inilah yang akhirnya memindahkan hak seseorang dan melawan hukum,” tambah Dwi Budi
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menciptakan aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga para pemegang hak bisa memantau kondisi tanah mereka secara digital.
Nantinya, para pemegang hak bisa langsung mengetahui apabila terjadi transaksi terhadap bidang tanahnya dan bisa langsung membatalkan atau mengambil langkah atas tindak kejahatan tersebut.
“Kalau ada langkah enggak benar, dia (pemegang hak) bisa blokir. Mudah-mudahan aplikasi ini bisa memitigasi kejadian-kejadian mafia tanah,” lanjutnya.
Pada tahun 2022 ini, Kanwil BPN DKI Jakarta menyelesaikan 5 kasus mafia tanah dari yang awalnya hanya ditargetkan 4.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan