BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar dari barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana biaya operasional sekolah (BOS) dari Madrasah Kanwil Kemenag Jabar TA 2017 dan 2018.
Untuk diketahui, Kejati Jabar telah menetapkan empat orang tersangka yakni EH Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018, AL sebagai bendahara kelompok kerja madrasah tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018.
Dua orang tersangka dari pihak swasta yakni MK, mantan Manajer Operasional CV Citra Sarana Grafika dan MSA Direktur CV Arafah.
“Keeempat tersangka ini modusnya melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan diperkirakan sebesar Rp22 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana dalam jumpa pers, Kamis (1/12/2022).
Dalam keterangannya, Asep menyebut, tindakan keempat tersangka bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
“Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep Mulyana.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan