JAKARTA – Dinilai keterangannya tak masuk akal, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menegur terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR ihwal kesaksiannya yang tak masuk akal terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu menyampaikan teguran itu saat Ricky menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Berawal saat Ricky menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, mulai dari peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian Hakim Wahyu menyinggung perihal keluarga Ricky. Ia menilai bahwa Ricky telah menutup-nutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan memberikan kesaksian palsu.
“Kamu nggak sayang sama anak kamu?” tanya hakim.
“Sayang, Yang Mulia,” jawab Ricky.
“Kamu berkorban untuk menutupi ini semua?” timpal hakim.
“Siap tidak,” jawab Ricky.
Menurut hakim, kesaksian palsu yang disampaikan Ricky telah merenggut masa depan buah hatinya. Ricky bersikeras menutup-nutupi peristiwa pembunuhan Brigadir J, namun hakim menilai apa yang disampaikan Ricky tidak masuk akal.
“Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih nutupin kaya gini. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diemin aja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong kapan enggak. Cerita kamu nggak masuk di akal semua. CCTV jelas, bukti CCTV jelas,” ujar hakim Wahyu.
Hakim menegaskan bahwa pihaknya tak membutuhkan keterangan dari Ricky. Pasalnya, kasus pembunuhan Brigadir J terbuka hingga sampai ke persidangan karena kesaksian dari Bharada E.
“Cobalah kamu ingat anak istrimu. Mereka di sana mendoakan semoga kamu bisa mendapatkan keringanan tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu. Saya ingatkan kepada saudara, saya ndak butuh pengakuan saudara karena dari awal jelas, kasus ini terbuka bisa sampai lanjut persidangan ini, karena kesaksian dari Eliezer. Bukan kesaksian dari saudara,” katanya.
Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E dan Kuat yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky juga berstatus terdakwa.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadri J.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan