JAKARTA – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengapresiasi kepada Gubernur Jambi, berserta stakeholder yang telah menyelesaikan kasus tanah yang ada di wilayah Jambi yaitu terhadap suku anak dalam.
Hal itu dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2022 di Hotel Borobudur,Jakarta, Rabu, (7/12/2022).
“Suku anak dalam satu-satunya yang permasalahannya kurang lebih 35 tahun mereka mendapatkan kepastian hukum. Alhamdulilah pada bulan ini sudah selesai dari 113 suku anak dalam menjadi 744 kepala keluarga dan mereka sudah mendapatkan hak atas tanah mereka seluas 1 hektare masing-masing keluarga,” kata Hadi.
Dia juga menyebutkan di atas tanah tersebut sudah ada tanaman kelapa sawit, dan sudah diserahkan secara simbolis oleh Presiden kepada dua perwakilan suku anak dalam.
“Insya Allah mereka bisa meningkatkan perekonomiannya karena sudah memiliki tanah tersebut dan di atas tanah sudah ada kelapa sawit, sudah ada opstakarenya sehingga mereka sudah memiliki aset dan akses ke perbankan atau lembaga lain. sehingga perekonomian mereka meningkat,” ucap Hadi Tjahjanto
Eks Panglima TNI itu mengucapkan apresiasi kepada empat pilar.
“Kami tahu kalau kami tidak bersatu maka peluang mafia tanah untuk bisa bermain. tapi ingat, mafia tanah sudahlah berhenti. tidak perlu bermain-main lagi karena rakyat merasa sengsara apabila mafia tanah terus bermain. kami akan bersatu untuk mengejar mafia tanah dan kita akan gebuk mafia tanah ramai-ramai,” pungkasnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan