Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil Konsolidasi Tanah secara langsung ke 10 rumah perwakilan masyarakat di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (12/12/2022). Dok: ATR/BPN

SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil Konsolidasi Tanah secara langsung ke 10 rumah perwakilan masyarakat di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (12/12/2022).

Pelaksanaan Konsolidasi Tanah ini terselenggara dengan partisipasi masyarakat, kolaborasi para pemangku kepentingan, dan dukungan pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi.

Konsolidasi Tanah sendiri merupakan kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan tanah serta berpotensi dalam penyediaan tanah untuk pembangunan. Konsolidasi Tanah ini sekaligus sebagai solusi alternatif strategi dalam pencegahan dan penanganan kawasan kumuh dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah daerah.

Tujuannya, yakni dapat memenuhi kebutuhan hunian masyarakat Desa Penawangan yang diikuti dengan peningkatan nilai tanah karena meningkatnya kualitas lingkungan dan optimalnya pemanfaatan tanah.

Hadi Tjahjanto menyampaikan, dari total target 350 bidang tanah, telah selesai 226 bidang dengan total luas 7,47 hektare di satu RW yang terdiri dari lima RT.

“Hari ini yang saya lihat memang pembangunan infrastruktur, perbaikan rumah semuanya berjalan dengan baik. Sambil pembangunan fisiknya dikerjakan, saat ini kita bagikan sertifikatnya,” kata Hadi di lokasi penyerahan.

DIa menjelaskan, program Konsolidasi Tanah dilaksanakan untuk menjadikan desa yang bersih, memiliki infrastruktur dan sanitasi yang baik, memiliki fasilitas sosial yang memadai, serta fasilitas umum yang mencukupi.

Kemudian, terwujudnya peningkatan ekonomi masyarakat adalah tujuan bersama kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil Konsolidasi Tanah secara langsung ke 10 rumah perwakilan masyarakat di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (12/12/2022). Dok: ATR/BPN

“Jadi diharapkan program Konsolidasi Tanah ini bisa berjalan dengan baik. Dan untuk masyarakat, saya tanya secara langsung juga memiliki tanah garapan, karena di sekitar wilayah ini juga ada Perhutani dan Perhutanan Sosial itu sudah bisa diterima masyarakat dan menghasilkan hasil yang baik. Dengan demikian, ekonomi masyarakat meningkat dan infrastruktur bagus, kemudian memiliki papan yang sesuai dengan standar. Itu tujuan kita bersama,” jelas Hadi Tjahjanto.

Sedangkan pembangunan infrastruktur Konsolidasi Tanah di Desa Penawangan ini, di antaranya meliputi rumah baru sebanyak 128 unit, jalan sepanjang 2.324 meter, drainase sepanjang 3.293 meter, dua unit sumur bor dengan 220 sambungan rumah, dua unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan 118 sambungan rumah, serta satu unit Tempat Pengolahan Sampah-Reduce Reuse Recycl, (TPS3R). (ADV)

Jurnalis: Agung Nugroho