JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diberi peringatan oleh Ferdy Sambo agar tidak menyeret istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo menekankan cukup dirinya dan Eliezer saja yang semestinya bertanggung jawab.
Hal itu diungkapkan Sambo saat menanggapi kesaksian Eliezer dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bharada E juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Hanya saja, dalam persidangan kali ini dia duduk sebagai saksi.
Awalnya, Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J. Padahal, Sambo mengeklaim dirinya saat itu hanya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J, bukan menembak.
“Kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat (Ma’ruf), Ricky (Rizal), dan istri saya (Putri Candrawathi) jangan kau libatkan,” kata Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan siap bertanggung jawab atas kesalahannya. Hanya saja, dia menekankan tidak bakal bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Sebagai informasi, PN Jaksel kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma’ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tak lupa, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan