BATANGHARI – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertnaahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahajanto menyerahkan 9 sertifikat hak komunal kepada 744 kepala keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari, Jambi, Rabu (21/12/2022) malam.
Diketahui bahwa perjuangan suku anak dalam (SAD) untuk mendapatkan pengakuan hak atas lahannya selama 35 tahun akhirnya bisa terwujud.
“Hari ini telah diserahkan 9 (sembilan) sertipikat Hak Milik Komunal terhadap 744 KK SAD 113 sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk menuntaskan penyelesaian konflik yang terjadi,” ujar Hadi Tjahjanto di hadapan ratusan suku anak dalam.
Diawali konflik dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) selama puluhan tahun, suku anak dalam kini sudah mendapat pengakuan dari negara atas lahan mereka.
Hadi Tjahjanto mengatakan keberhasilan dalam menyelesaikan konflik tersebut tidak lepas dari kolaborasi 4 (empat) pilar yaitu Pemda, Polda, Kejaksaan Tinggi, DPRD, Danrem, Kanwil BPN Jambi, Kantah Batanghari, dan Bupati Batanghari.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara, saya minta agar dijaga tanahnya karena penyelesaian konflik ini memakan waktu yang cukup lama dan energi yang besar,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Hadi berpesan kepada masyarakat agar sertifikat yang sudah diterima untuk dijaga dengan baik, serta tidak disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. .
Dia juga mengingatkan agar tanah yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan secara adil dan optimal. Jangan sampai terjadi konflik akibat perselisihan pemanfaatan lahan ini di kemudian hari.
“Sertifikat agar disimpan dengan baik dan jika perlu sertipikat ini di fotocopy dulu, disimpan dalam plastik biar tidak terkena air ataupun termakan rayap. Disimpan terpisah antara yang asli dan fotocopy. Apabila terjadi musibah kebakaran, banjir atau sertipikat ini hilang masih tersisa fotocopy-nya, Bapak/Ibu bisa menggunakan fotocopy sertipikat ini untuk mengurus ke Kantor Pertanahan,” jelas dia.
Hadi berharap agar pemberian sertifikat ini ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan, baik dari Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah serta pihak terkait lainnya dengan memberikan bantuan, pendampingan, serta menjadi off-taker agar perekonomian masyarakat meningkat.
“Sekali lagi saya ingin memastikan bahwa sertifikat yang diberikan sudah sesuai dengan subjek yang berhak, pada proses penerbitannya tidak ada pungli dan berjalan dengan baik,” tandas Hadi Tjahjanto.
Sementara itu Ketua Kelompok SAD 113, Abas Subuk menyampaikan saya bersama keluarga besar suku anak dalam mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Menteri (ATR/BPN) dan Presiden Jokowi.
“Karena telah menyerahkan setifikat kepada 744 kepala keluarga suku anak dalam. Ini adalah hak kebersamaan kami,” kata Abas Subuk.
Abas mengatakan sertifikat Hak Milik Komunal ini berdiri di atas lahan seluas 770 hektar dari total lahan seluas 750 hektar lahan produktif dan 20 hektar untuk dibuatkan patok dan fasilitas umum.
Sebelumnya sudah diterbitkan sertifkat hak guna usaha (HGU) atas nama PT Berkah Sawit Utama di atas lahan tersebut, namun berkat kerja keras mereka akhirnya HGU tersebut dibatalkan oleh pemerintah.
“Konflik waktu itu sudah terjadi sejak tahun 1986 dengan PT Berkah Bangun Utama. Tapi pada waktu itu masyarakat sangat lemah, mulai dari pemahaman, ekonomi sampai gampang diprovokasi. Kemudian tahun 2000 saya masuk, setelah saya pahami baru kami menuntut hingga dikabulkan sertifikat kami,” ungkap Abas.
Ia berharap dengan sertifikat Hak Milik Komunal itu dapat membantu masyarakat suku anak dalam meningkatkan taraf hidup mereka.
“Saat ini lahan seluas kurang lebih 300 hektar sudah bisa panen. Sisanya masih kosong. Ini yang sedang kami rundingkan bersama dengan warga bagaimana ini bisa dimanfaatkan supaya memberikan nilai ekonomi,” terang Abas.
Sebelumnya yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. Saat itu, Jokowi memberikan 2 sertifikat kepada warga suku anak dalam perwakilan kelompok 113.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan