Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dok: ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Penyitaan itu dilakukan usai menggeledah salah satu kediaman pihak terkait perkara tersebut di Kota Batam pada Rabu, 21 Desember 2022.

“Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (23/12/2022).

Ali tak membeberkan kediaman dan memerinci nilai uang dari hasil penggeledahan itu. Seluruh bukti yang diamankan akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan,” ucap dia.

Sebelumnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.

Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.

Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.

Dalam sebuah kesempatan, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus Lukas Enembe tidak dipolitisasi.

“Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).