JEMBER – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar melaporkan di tahun 2022, Kabupaten Jember memiliki target redistribusi tanah yang berasal dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 775 bidang.
Dia menyampaikan hal itu saat penyerahan 250 sertifikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ke warga di Sukamakmur, Jember, Jawa Timur, Jumat (6/1/2023).
“Selain itu terdapat target penyelesaian objek Reforma Agraria lainnya yang saat ini sudah ditangani tim GTRA Kabupaten Jember yaitu salah satunya penyelesaian sengketa konflik di Curahnongko,” kata Jonahar.
Dia menyebut, Kabupaten Jember juga sedang melaksanakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) sebanyak 11.431 bidang yang ditempati oleh 9900 orang.
“Telah dilaksanakan inventarisasi awal lokasi, survei lapangan, hasil verifikasi lapang, dan finalisasi usulan jumlah 45 desa dengan luasan sekitar 13.756.690 meter persegi dan jumlah bidang tanah 11.431 bidang jumlah pemohon 9900 orang,” lanjut Jonahar.
Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan dengan diserahkannya 250 sertifikat kepada masyarakat, menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Jember. Karena, kata dia, tanah yang telah puluhan tahun diharapkan masyarakat akhirnya dapat diterbitkan sertifikat.
Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mengupayakan terutama Kementerian ATR/BPN dan PT Perkebunan Nusantara X.
“Insya Allah kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, dan (sertifikat) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jember,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan