Foto: ilustrasi

LEBAK – Viral di media sosial video seorang PNS berinisial SM asal Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten dipukuli warga dan berujung ditangkap polisi. Hal itu lantaran dia melakukan aksi koboinya dengan mengancam warga menggunakan airsoft gun.

Nampak di video itu, dia dipukuli oleh warga di jalan raya yang tengah dalam proses perbaikan. Petugas Kepolisian pun terlihat ada di lokasi.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, SM beserta barang bukti airsoft gun tipe glock 19 sudah diamankan oleh polisi, Kamis (5/1/2023).

“Iya benar (sudah diamankan). Pelaku SM ini merupakan PNS, dia warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. Termasuk barang bukti airsoft gunnya kita amankan,” ucap Wiwin.

Wiwin mengatakan, SM ini ternyata bukan hanya mengancam warga dengan senjata airsoft gun, namun juga telah melakukan penganiayaan terhadap warga saat insiden terjadi pada Senin (2/1/2023) lalu di Jalan Raya Malingping, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping.

Sikap arogan SM ini yang diduga memicu amarah warga sehingga balik memukulinya.Wiwin menerangkan, kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai mobil dari arah Malingping menuju Bayah. SM merasa tak terima ditegur oleh warga untuk mengantre saat melintasi jalan yang sedang dicor.

“Pelaku bawa mobil dari arah Malingping kecepatan tinggi dan mobil yang dikendarai pelaku ini terperosok ke cor-coran. Tak terima pelaku menghampiri korban HS dan melakukan penganiayaan,” jelas dia.

Lebih lanjut Wiwin mengatakan, sejumlah warga yang berusaha melerai penganiayaan tersebut membuat pelaku makin tersulut hingga mengambil senjata airsoft gun yang disimpan di dalam mobilnya untuk mengancam warga.

“Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai. Pelaku ngambil soft gun di mobil dan mengacungkannya, warga pun ketakutan dan sempat mundur,” kata Wiwin.

Atas perbuatannya, kini SM ditahan di Mapolres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku SM dijerat Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.

“Pelaku dijerat pasal undang-undang RI nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas dia.