JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (11/1/2023).
Tak hanya tuntutan terhadap Bharada E, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan