JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 50 Kg sabu.
Ditjenpas mengamankan dua Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta HS dan Z yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami mendukung pemberantasan narkoba yang sesuai dengan program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami Kembali menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memberantas dan memerangi narkoba tidak main-main,” kata Dirkamtib Ditjenpas, Abdul Aris dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (10/1/2023).
Direktur Tindakan Pidana Narkoba, Krisno H. Siregar menyambut baik serta mengapresiasi keterlibatan Ditjenpas, Bea Cukai serta pihak lain yang terlibat dalam pemberantasan narkoba.
“Kami membutuhkan kerja sama seluruh pihak dalam upaya pemberantasan narkoba baik Kementerian/Lembaga lain maupun masyarakat umum,” ucap dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan