JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana 12 tahun terhadap Richard Eliezer.

Susilaningtyas mengatakan jika tuntutan JPU ke Eliezer diluar harapan.

“Tuntutan JPU 12 tahun pidana terhadapa Richard Eliezer di luar harapan kami,” Ucapnya saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (18/1/2023).

Dia menambahkan selama ditetapkan oleh LPSK sebagai JC Richard Eliezer selalu komitmen dan kosistensinya mengungkapkan kasus pembunuhan brigadir j menjadi terang benderang.

“Sangat disayangkan padahal Richard Eliezer sudah kita tetapkan sebagai JC dia berkomitmen dan cukup konsistensi dalam mengungkap kasus ini agar menjadi terang benderang,bahkan kalau tidak ada pernyataan atau pengakuan Richard kasus ini juga tidak akan terbuka, karena ini kasus pembunuhan” lanjutnya.

Namun, LPSK juga menghormati kinerja teman teman di JPU karena kerjasama LPSK dan JPU berjalan dengan cukup baik.

“Kita sangan menyesalkan tuntutan 12 tahun, namun kita menghargai kinerja teman teman di JPU biar bagaimana pun kerjasama LPSK dan JPU berproses dan berjalan dengan komunikasi yang baik,” ucapnya.

Susilaningtyas berharap dengan adanya nota oembelaan dari kuasa hukum Richard dan pada putusan hakim nanti akan memberikan keadilan untuk Richard.

“Nantikan ada nota pembelaan dari kuasa hukum dan putusan hakim, kami berharap Richard diberikan keadilan karena kalau tanpa Richard kasus ini tidak akan terbuka,” pungkas dia.

Jurnalis: Dewo