Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada wartaaan usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dok: IP/Agung

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana melelang paket proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan total nilai sebesar Rp 23,7 triliun.

Hal itu dikatakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada wartawan usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

“Semua nilainya ada Rp 23,7 triliun untuk sekitar 30 paket,” ujarnya.

Basuki menyebut paket proyek tersebut untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN yang dikerjakan oleh APBN melalui Kementerian PUPR.

Untuk diketahui, Kementerian PUPR telah menyusun rencana/tahapan pembangunan infrastruktur dasar di IKN Nusantara periode 2022-2024 dengan total anggaran sebesar Rp 43,73 triliun. Pada 2022, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan IKN sebesar Rp 5,1 triliun.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kementerian PUPR mengingatkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia jasa untuk selalu bertindak profesional, kerja cepat, kerja keras, dan kerja produktif, memeriksa permasalahan di lapangan dan aktif menemukan solusi, serta berorientasi pada hasil nyata.

Kementerian PUPR akan memastikan pekerjaan pembangunan IKN segera dimulai setelah penandatanganan kontrak agar infrastruktur dasar IKN dapat selesai sesuai target pada 2024.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap I di Ibu Kota Negara (IKN) selesai pada 2024.

KIPP yang dimaksud mencakup antara lain pembangunan perkantoran Presiden dan Wakil Presiden, penyediaan air minum, sanitasi, drainase, jalan nasional, dan jalan tol dari Balikpapan di Kalimantan Timur ke IKN.

Pendanaan pembangunan IKN bersumber dari APBN dan non-APBN. APBN akan digunakan antara lain untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, istana kepresidenan, istana wapres.

Sementara itu pendanaan non-APBN akan menggunakan skema-skema yang diperbolehkan oleh undang-undang, dengan bidang investasi antara lain untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran dan jasa, gedung mixed use, komersial niaga, dan fasilitas hunian.

Jurnalis: Agung Nugroho