Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat menjalani persidangan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (1/11/2022). Dok: Tangkapan layar video

JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo rencananya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut dengan pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (24/1/2023).

Informasi ini dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembelaan diri Sambo rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

“Selasa, 24 Januari 2023 agenda sidang pukul 09.00-selesai,” tulis situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf juga akan menyampaikan nota pembelaan pada hari ini.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. JPU menganggap Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.

Untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.