JAKARTA – Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI).
Salah satu agenda rapat yakni membahas revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Slamet Mubarok salah satu perwakilan PPDI, meminta kepada Komisi II DPR RI untuk pengajuan perubahan undang – undang nomor 6 tahun 2014 masuk prolegnas agar dapat dituntaskan tahun 2023.
“Memohon melalui Komisi II agar memberikan kejelasan status kepada kami, sebagai aparatur desa dengan diterbitkan undang-undang aparatur desa sebagaimana undang -undang ASN,” kata Slamet kepada Indonesiaparlemen.com di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Slamet mengatakan, sejak era kolonial Belanda perangkat desa sudah mendapat pengakuan. Namun, hingga saat ini status perangkat desa belum mendapat kejelasan yang pasti.
“Bahkan departemen atau kementerian mana yang mengola data kepegawaian kami. Bahkan tercatat saja data kepegawaian kami belum tentu ada,” ucap dia.
Bukan hanya itu, dia juga meminta kepada pemerintah bertindak tegas dari perbuatan semena-mena tentang pemberhentian perangkat desa non prosedural.
“Harus ada penegakan hasil putusan PTUN serta memberikan sanksi kepada kepala desa yang melakukan pemecatan semena-mena apalagi sampai inkrah PTUN,” imbuh dia.
Dalam hal ini, PPID juga menolak dengan tegas usulan masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa. Pasalnya, perangkat desa di angkat bukan berdasarkan jabatan politik namun seleksi akademik yang menjalankan fungsinya sebagai tata kelola administrasi di desa.
“Baik perencanaan, penyelenggaraan dan pelaksaan pembangunan desa,” Jelas Slamet Mubarok.
Dalam hal ini, menurutnya, pemerintah harus me.fasilitasi guna meningkatkan kapasitas perangkat desa sebagai penunjang kemampuan peningkatan profesionalisme kinerja.
“Kemudian, dengan ada lembaga kemasyarakatan desa (LKD) agar pemerintah memberikan honor ke setiap ketua RT atau RW,” ujar dia.
Menanggapi hal itu, Mohamad Toha anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan bahwa undang -undang desa nomor 6 tahun 2014 sudah menghasilkan banyak hal.m
Dia merinci, berdasarkan data desa mandiri dari 2015 sampai 2022 terakhir dari 174 menjadi 6.238. Untuk desa maju dari 3608 menjadi 20.249. Desa berkembang dari 22.882 menjadi 33.902. Kemudian desa tertinggal yang semula 33.000 menjadi 9000. Sedangkan desa sangat tertinggal 13.000 menjadi 4000. Untuk Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang semula hanya 8.189 menjadi 60.000.
“Artinya apa, selama ada undang -undang ini desa menjadi maju. Siapa yang memajukan ya, software desa yaitu perangkat desa dan kepala desa, artinya sempurna pada saat itu,” terang dia.
Meski begitu, menurutnya undang- undang tersebut masih perlu di perbaiki karena mengkuiti perkembangan zaman serta temuan fakta-fakta kejadian di lapangan bertujuan lebih baik lagi.
“Jadi jangan mengatakan undang-undan ini jelek, undang -undang ini sudah luar biasa hanya beberapa point yang di sampaikan bapak-bapak (PPDI) yang harus di perbaiki,” pungkas dia.
Jurnalis: Dirham
Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan