JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai sosialisasi terkait perubahan di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sosialisasi tersebut dilakukan guna menangkal berbagai kesalahpahaman terkait Perppu.
Hal ini ditandai dengan dilakukannya kegiatan Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bertempat di Hotel Gran Mahakam, Jakarta pada Selasa (24/02/2023). Turut hadir pula, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi menjelaskan, adanya Perppu Nomor 2 tahun 2022 untuk mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, kata dia, terdapat klausul yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana UUCK masih tetap berlaku.
“Seperti pada pasal 184, disebutkan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini,” jelas Yagus Suyadi.
Yagus Suyadi berpendapat, jika berdasarkan klausul yang ada, maka adanya Perpu Nomor 2 tahun 2022 ini tidak merubah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN terkait menjalankan amanat UUCK beserta turunannya.
“Khususnya yang menyangkut bidang pertanahan dan tata ruang, kita mempunyai PP Nomor 18 tahun 2021, PP Nomor 19 tahun 2021, PP Nomor 20 tahun 2021, PP Nomor 21 tahun 2021 dan PP Nomor 64 tahun 2021,” terang Yagus Suyadi.
Yagus Suyadi mengimbau agar Kementerian ATR/BPN membuat suatu format khusus terkait sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan hal-hal yang menyangkut UUCK.
“Saya menyambut positif akan hal ini dan sesegera mungkin kita menyusun sosialisasi-sosialisasi berikutnya. Jangan sampai nanti ada anggapan bahwa UUCK ini sudah dicabut, maka secara otomatis pelaksanaannya tak mempunyai hukum terikat,” imbaunya.
Kepala Biro Hukum, Joko Subagyo menjelaskan, Presiden RI telah menetapkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Ia juga menyebut bahwa sebenarnya klaster pertanahan dan tata ruang di Perppu Cipta Kerja sangat minim akan perubahan.
“Hal yang dominan itu di sektor ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU HPP dan UU HKPD serta beberapa perbaikan teknis penulisan. Intinya ke depan kita harus menyosialisasikan kembali hal ini, di samping soal Perpu juga soal materi turunan dari Perpu itu sendiri,” ujarnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan