JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut pertimbangan dalam wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satunya mengenai kesejahteraan kepala desa.
Tak hanya itu, salah satunya juga tentang pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa yang hingga saat ini belum diatur secara jelas. Keberadaan perangkat desa yang statusnya tidak jelas juga bagian penting dalam revisi UU Desa.
“Banyak masalah yang harus dibenahi, pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Ini yang kecil-kecil saja, belum bicara dana desa yang dinaikkan, tentang pertanggungjawaban dan seterusnya,” kata Abdul Halim iskandar, di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini menjelasman beberapa poin penting revisi UU Desa, poin penting yang dipaparkan itu selain mengenai masa jabatan kepala desa (Kades) yang bakal ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Beberapa poin penting seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.
Padahal di sisi lain desa sudah menunjukkan prestasi yang luar biasa. Revisi UU Desa itu dalam rangka memperkuat peran desa setelah sembilan tahun terbukti mampu mengelola dana desa hingga Rp648 triliun sejak dana desa digulirkan oleh pemerintah pusat.
Gus Halim menyampaikan, saat ini dana desa terbukti mampu memberikan dukungan yang bagus bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Itu karena kepiawaian dan kemampuan kepala desa beserta perangkat desa dengan segala kondisi yang dihadapi berhasil meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM),” pungkas dia.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan