Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dok: IP

JAKARTA – Pakar hukum pidana sekaligus mantan Hakim Asep Iwan Irawan mengungkapkan jika ada bandar-bandar yang sedang melakukan pergerakan untuk memantau dan mengawasi sidang nota pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Bharada E) di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansah Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini dia temukan saat menghadiri persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Iwan menyebut ada kaki tangan bandar yang mengawasi persidangan tersebut.

“Kemarin itu persidangan terakhir pledoi PC dan Richard saya datang kepengadilan, tidak ada yang tau sayang datang mungkin teman media hanya sedikit, tahu gak itu bandar bandar tuh bergerak disekitar rumah makan itu mengawasi melalui kaki tangannya,” kata Iwan dikutip dari tayangan MetroTV.

Iwan mengatakan dirinya mengenali para bandar atau kaki tangan yang mengawasi persidangan tersebut.

“Saya tau para pemain pemain itu saya kenal, cuma kan saya senyum-senyum saja,” ucap dia.

Bharada E dan tim kuasa hukumnya menilai hukuman 12 tahun penjara yang dituntut kepadanya tidak sebanding dengan kejujurannya selama persidangan, ditambah lagi statusnya yang sudah menjadi Justice Collaborator.

Hal ini pun membuat Bharada E akhirnya mengajukan pledoi atas pembelaan dirinya agar jaksa penuntut umum (JPU) kembali mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas segala upaya kejujuran yang ia kemukakan sejak sidang awal.

Sidang pledoi ini pun dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) kemarin. Bharada E pun membacakan beberapa poin pledoi dalam persidangan tersebut.

Jurnalis: Riko Sendra