JAKARTA – Komisi II DPR mengadakan Rapar Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto terkait permasalahan pertanahan.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan progres dari pengadaan pertanahan lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Pertama, kata Hadi, yaitu IKN wilayah 1A Terpadu sejumlah 330 bidang. Kemudian yang kedua, SPAM Sepaku, pipa dan jaringan transmisi sejumlah 163 bidang tanah. Ketiga, ada IPAL IKN sejumlah 31 bidang.
Selanjutnya, ada jalan tol dengan total 993 bidang tanah. Kemudianan yang kelima, Bendungan Sepaku Semoi sejumlah 414 bidang tanah.
“Terhadap kegiatan pengadaan tanah wilayah IKN, dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden No. 65 thn 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan tanah di IKN dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya,” kata Hadi saat rapat di DPR RI, Senin (6/2/2023).
Sedangkan untuk Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya yang dimaksud Hadi antara lain Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 thn 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dapat kami tegaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah IKN tetap memperhatikan keberadaan tanah masyarakat dan masyarakat adat, yang diakui dan dilindungi keberadaannya sebagaimana diatur dalam Perpres No. 65 tahun 2022,” imbuh dia.
Tidak hanya itu, Hadi juga menegaskan pihaknya akan memperhatikan permohonan hak guna Usaha (HGU) lahan yang diajukan di sekitar IKN.
Sehingga proses dan mekanismenya dilaksanakan tepat sesuai UU agar tidak terjadi tumpang tindih dan hak yang menimbulkan masalah di masa mendatang.
Sebagai informasi, pada awal Januari 2023 kemarin, Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan sembilan dokumen teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN Nusantara yang telah rampung di susun kepada Badan Otorita IKN.
Adapun dokumen teknis RDTR yang diserahkan kali ini mencakup beberapa wilayah perencanaan. Di antaranya Wilayah Perencanaan (WP) 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.
“Sebelumnya pada tahun lalu telah diselesaikan dan diserahterimakan 4 Materi Teknis RDTR IKN tahap I yaitu WP 1 KIPP, WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2. Alhamdulillah, terhadap sisa penyusunan RDTR IKN tahap II di 5 Wilayah Perencanaan (WP) pada tahun 2022 telah berhasil diselesaikan, sehingga tuntaslah penyusunan sembilan RDTR untuk semua Wilayah Perencanaan di IKN,” kata Hadi, dikutip dari pernyataan resminya.
Dia juga berharap, RDTR IKN yang telah disusun melalui proses panjang ini dapat segera ditetapkan produk hukumnya berupa beberapa regulasi, antara lain Peraturan Kepala Otorita IKN yang diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), dan tertib tata ruang sesuai RDTR.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan