JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyinggung perilaku Putri Candrawathi yang tidak mencegah suaminya, Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menilai Putri punya kesempatan untuk melakukan hal itu.

“Bahkan ketika Richard Eliezer memasukkan peluru ke dalam magasinnya atas perintah Ferdy Sambo suaminya, terdakwa (Putri Candrawathi) seharusnya ada upaya melarangnya,” kata hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis Putri di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Alimin mengatakan yang terjadi justru sebaliknya. Putri malah mengingatkan Sambo soal CCTV hingga sarung tangan.

“Justru sebaliknya, terdakwa mengingatkan Ferdy Sambo mengenai sarung tangan dan CCTV yang maksudnya tentu agar tidak diberi jejak saat Ferdy Sambo memegang senjata HS serta tidak adanya bukti rekaman di rumah Duren Tiga,” ucap Alimin.

“Lebih dari itu, ketika kesempatan membatalkan untuk menghilangkan nyawa korban Yosua masih ada, tetap tidak dilakukan terdakwa, bahkan dengan alasan isolasi, turun ke lantai satu mengajak Ricky Rizal diikuti Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan korban ke rumah dinas Duren Tiga dan langsung masuk kamar setelah menutup pintu sampai di Duren Tiga padahal terdakwa jelas mengetahui Ferdy Sambo sebentar lagi tiba untuk menghilangkan nyawa korban Yosua,” pungkas dia.