JAKARTA – Eks Kadiv Propan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana mati, ucap Hakim ketua saat membacakan vonis, Senin (13/2/2023).
Selain itu majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sebelumnya, orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal atau hukuman mati. Hal ini karena Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual atau otak pembunuhan berencana Brigadir J.
“Terlebih saya ibunya almarhum Yosua, harapan kami semoga nanti hakim yang mulia memutuskan pembunuhan berencana ini sesuai Pasal 340. Karena semuanya sudah terpenuhi unsur-unsur dakwaan yang ada di sana, tidak ada yang meringankan. Begitu fitnah dan kejahatan yang berlapis-lapis yang mereka lakukan. Jadi, terdakwa FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang setimpal atau hukuman mati untuk FS selaku otak pelaku pembunuhan anak wali hukum Yosua,” kata Rosti, ibu almarhum Yosua saat ditemui di kediamannya, Selasa (7/2/2023).
Ferdy Sambo dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Sambo, melainkan hanya ada hal yang memberatkan.
Adapun hal yang memberatkan yaitu telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, Sambo dinilai berbeli-belit, tidak mengakui perbuatannya. Aksinya ini menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng institusi Polri, dan menyeret banyak aparat kepolisian.
Ferdy Sambo pun terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dengan membuat skenario dan menjadi otak penghilangan barang bukti berupa CCTV di area rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan