Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Dok: Tangkapan Layar TV Parlemen

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraannya atas vonis hakim yang dijatuhkan ke Richard Eliezer (Bharada E).

Hal itu dikatakan Mahfud usai dibacakannya vonis Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 1,5 tahun penjara melalui tayangan Youtube Kemenko Polhikam di Jakarta, Rabu (15/2/2023)

“Hakim itu mempunyai kebaranian, objektif, membaca fakta seluruh persidangan dan dibacakan semuanya. Yang mendukung Eliezer maupun memojokannya semua dibacakan,” ujar Mahfud seperti yang dikutip melalui Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Dengan keputusan itu, kata Mahfud, artinya suara masyarakat didengarkan Hakim dan tidak terpengaruh oleh tekanan apapun.

“Sehingga pihak Kemenko Polhukam melihat keputusannya sangat logis. Tentu menurutnya sangat berkemanusian mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat dan progresif,” ucap Mahfud.

Menko Polhukam mebgatakan tapi kalau hakim ini tidak terpengaruh oleh publik opinion. Tetapi dia memperhatikan publik camsign hakim ini

“Oleh sebab itu, kontruksi putusannya sangat bagus ilimiah tidak jadul,” ucap Mahfud.

Ketika putusan hendak dibacakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyaksikan sembari memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.

Mahfud yang menyaksikkan putusan dari layar kaca, langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis ke Bharada e.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ucap Hakim.

Jurnalis: Agung Nugroho