JAKARTA – Anggota Polisi Polda Metro Jaya meringkus tiga orang debt collector yang membentak polisi.
Sebelumnya, anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, dibentak debt collector.
Diketahui, satu dari tiga debt collector tersebut ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.
“Ya, ada yang sudah kami amankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Hengky mengatakan polisi juga menangkap empat preman. Komplotan preman itu telah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Tiga debt collector yang terlibat kasus selebgram Clara Shinta masih diperiksa intensif.
Hengki Haryadi menegaskan, penangkapan tersebut respons cepat instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran bahwa tidak ada lagi premanisme di Jakarta.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” kata Hengki Haryadi.
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan, aksi debt collector yang main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan, tidak dibenarkan.
Dia menjelaskan, ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya mengimbau agar para preman menghentikan aksinya, jika tidak bakal ditindak.
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa. Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” kata Hengki.
Sebelumnya, Fadil Imran meminta kepada jajarannya agar para preman ditindak tegas, sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” pungkas dia. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan