JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPu) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

PPATK mengaku sudah melakukan analisa dari transaksi mecurigakan Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Hasil analisa PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun pun telah disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” kata Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Dia mengungkapkan, PPATK sudah menyerahkan hasil analisa terkait transaksi mencurigakan Alun kepada KPK pada 2012 lalu.

“Kami sudah sampaikan Hasil Analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu,” katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah lama mendeteksi adanya transaksi mencurigakan terkait pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. PPATK pun sudah menganalisa transaksi mecurigakan Rafael.