Brigjen Hendra Kurniawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Dok: Tangkapan layar Youtube

JAKARTA – Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara, serta denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara jika tidak membayar denda kepada Hendra Kurniawan.

Majelis hakim meyakini Hendra Kurniawan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

“Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,” kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Adapun alasan yang memberatkan ialah Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional.

Selain itu ada pula alasan yang meringankan, yakni Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Seluruh pelaku dalam kasus yang dimaksud sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman 1 tahun penjara. Terakhir Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dalam sidang yang juga dibacakan pada Senin (27/2/2023).