JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui telah memberikan izin Richard Eliezer (Bharada E) diwawancara Kompas TV saat berada di tahanan.
Yasonna mengatakan proses wawancara Eliezer itu sudah melalui persetujuan dan Permenkumham yang ada. Dia juga mendengar wawancara ini sudah mendapatkan izin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan,” kata Yasonna di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
Yasonna menilai materi wawancara Eliezer itu juga bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi dan perkembangan warga binaan.
“Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not, kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi,” ujarnya.
Sejauh ini, LPSK mencabut perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer. Alasannya, Richard mau diwawancara stasiun televisi dan ditayangkan.
LPSK menganggap Richard telah melanggar perjanjian yang berpotensi membahayakan keselamatannya.
Mengenai hal itu, Yasonna meminta tidak perlu ada ego sektoral mengenai hal ini. Dia menganggap reaksi LPSK berlebihan yang mencabut perlindungan Richard Eliezer.
“Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas Tv Rosiana Silalahi bersikukuh wawancara pihaknya dengan Richard sudah sesuai prosedur. Kompas Tv telah mengantongi izin dari kuasa hukum Richard dan Kementerian Hukum dan HAM.
Bahkan, Rosiana Silalahi mengatakan perwakilan LPSK juga ikut serta dalam wawancara dan menitipkan pertanyaan.
Meski demikian, hak Richard Eliezer sebagai justice collaborator tidak hilang setelah LPSK mencabut perlindungan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan