JAKARTA – Komisi II DPR dan pemerintah perlu mengkaji lebih dalam soal sanksi tegas terhadap ASN atau pejabat negara yang melanggar aturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal itu dikatakan anggota komisi II DPR Guspardi Gaus kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Rabu (16/3/2023).

Menurut Guspardi, sanksi tegas ini penting agar pejabat negara atau ASN taat melaporkan LHKPN tepat waktu dan benar adanya.

“Jadi, DPR dan pemerintah perlu melakukan kajian atas sanksi terhadap pelanggaran LHKPN sehingga semua ASN dan pejabat Negara taat dan tertib,” ujar Guspardi

Guspardi mengakui belum ada sanksi pidana yang diatur bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN atau melaporkan LHKPN tidak dengan jujur.

Sanksi tersebut belum diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Karena itu perlu dikaji apakan sanksinya diperkuat dalam undang-undang ataukah bisa diatur di peraturan di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Guspardi.

Diketahui, UU 28/1999 hanya mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN. Sanksi administrasinya tergantung kepada jenis penyelenggara negara, apakah PNS, non-PNS yakni pejabat BUMN, atau penyelenggara negara dari mekanisme politik seperti anggota DPR atau MPR.

Sementara penyelenggara negara dari mekanisme politik belum jelas sanksi administrasi seperti apa yang dikenakan jika tidak melaporkan LHKPN.

Selain itu, UU 28/1999 juga tidak mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak jujur dalam melaporkan LHKPN.

Lebih lanjut, Guspardi meminta para menteri kabinet khususnya Menteri PAN dan RB, Abdullah Azwar Anas memperhatikan dan mengevaluasi setiap pejabat ASN di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L). Para menteri harus menertibkan dan mendisiplinkan pejabat struktural di lingkungan kementerian masing-masing.

“Gaya hidup hedonis pejabat Ditjen Pajak yang saat ini disorot masyarakat, berpotensi memperburuk reputasi pemerintah. Padahal selama ini pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan pajak, salah satunya dengan meminta masyarakat untuk tertib membayar pajak,” tegas Guspardi.

Menurut dia, sejatinya sebagai abdi negara amat penting untuk menerapkan gaya hidup asketis, dari level pejabat teras hingga tingkat bawah.

PNS, kata dia, sebagai abdi negara harus menjaga integritas dan memedomani nilai-nilai dasar atau core value ASN berakhlak yang telah diluncurkan oleh Presiden Jokowi sebagai panduan pembentukan karakter ASN di Indonesia.

“Core value berakhlak mesti dijadikan tonggak budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan. Akuntabel, kompeten, humanis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Nilai-nilai tersebut harus menjadi pegangan bagi seluruh ASN di Indonesia dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat,” pungkas Guspardi.

Jurnalis: Agung Nugroho