Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat melakukan adegan reka ulang penganiayaan David Ozora. Dok ist

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan tidak ada opsi restorative justice untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Ini dikarenakan Mario Dandy melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan David Ozora koma dan dirawat hingga kini.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ (restorative justice) karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ade Sofyan dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Dengan pasal penganiayaan berat yang diterapkan, Mario Dandy terancam dihukum 12 tahun penjara atau lebih mengingat korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman itu jauh melampaui batas ancaman pidana yang dapat diselesaikan melalui restorative justice, yakni 3 bulan pidana.

“Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” katanya.

Selain itu, Ade Sofyan menyatakan, restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada pemberian maaf, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Reda Mathovani menawarkan kepada keluarga David Ozora untuk berdamai atau menempuh proses restorative justice. Namun, Kejati DKI menyerahkan kepada keluarga David untuk menerima tawaran tersebut atau tidak. Hal itu disampaikan Reda saat menjenguk David Ozora yang masih dirawat di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Ade menyatakan pernyataan Reda ditujukan kepada AG, pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur. Dikatakan, pernyataan itu semata mempertimbangkan masa depan AG sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restorative justice tidak akan dilakukan,” katanya.