Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Senat Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (17/3/2023). Dok: IP/Agung

MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyaksikan penandatanganan dua Nota Kesepahaman Pemanfaatan Lahan Lima Pilar antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Pemerintah Kabupaten Wajo, dan Universitas Hasanuddin.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Senat Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (17/3/2023).

“Nota Kesepahaman tentang pembuatan peta tematik pertanahan dan ruang untuk percepatan PTSL di Kabupaten Gowa,” kata Hadi usai acara penandatanganan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, kerja sama dalam menyelesaikan konflik penguasaan garapan masyarakat memang diperlukan.

Mengingat, isu masalah tumpang tindih atau isu masalah adanya masyarakat yang menempati tanah baik itu milik PTPN termasuk BUMN, hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Dia bersama Direktur Utama PTPN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 terkait dengan perbendaharaan negara.

“Negara tidak kehilangan asetnya, masyarakat menerima manfaat. Dari Kabupaten Gowa inilah pertama kali permasalahan PTPN terpecahkan sehingga ini menjadi model di wilayah lain,” jelas Hadi.

Terkait dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam pembuatan peta tematik untuk percepatan PTSL, Hadi Tjahjanto menuturkan, sejatinya dengan mendukung percepatan PTSL, pemerintah dapat segera mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Karena, dengan terdaftarnya tanah melalui PTSL, nilai tanah akan naik dan masyarakat bisa menerima sertifikat serta mendapatkan hak ekonomi sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Dia berharap apa yang dijalankan di Kabupaten Gowa akan ditiru Kabupaten lain yang ada di Sulawesi Selatan untuk menghibahkan karena menghibahkan anggarannya membantu PTSL itu tidak rugi.

“Nilai tanah akan naik, perputaran ekonomi akan tinggi ketika ada peralihan hak maka PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya akan naik. Bapak (Bupati Gowa) luar biasa mengambil momentum supaya masyarakat mendapatkan sertipikat, masyarakat ekonominya naik, PAD-nya naik,” lanjut Hadi.

Pada saat yang sama, diserahkan sebanyak 5 Sertifikat Hak Pakai untuk pemerintah daerah, 32 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT PLN (Persero), 1 Sertifikat Hak Pakai Kemendikbud, dan 9 Sertifikat Hak Milik untuk rumah ibadah.

Terkait dengan penyerahan sertifikat, Menteri ATR/Kepala BPN terus berkomitmen untuk menuntaskan seluruh pendaftaran tanah di Indonesia.

Terkhusus untuk aset PT PLN ia menyampaikan, ditargetkan Agustus 2024 sudah 100% tuntas didaftarkan. Begitu pula dengan penyertipikatan rumah ibadat, ia menargetkan 2024 sudah tidak ada lagi tanah-tanah tempat ibadah yang belum bersertipikat.

“Kita kuatkan umat di seluruh Indonesia agar tanah-tanah tempat ibadah harus kita berikan sertipikat, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” ucap Hadi Tjahjanto.

DKepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono mengungkapkan bahwa Sulawesi Selatan terus mempercepat penyelesaian PTSL.

Dia menyebut, lengkapnya Sulawesi Selatan baru 50% dan tertinggi di Palopo yang mencapai 93% disusul Pare-Pare mencapai 90%, sedangkan Gowa menduduki peringkat 10 besar.

“Kami harapkan dengan Nota Kesepahaman ini, kabupaten lain dapat meniru Kabupaten Gowa,” kata Tri Wibisono.

Dikesempatan yang sama Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa turut menyampaikan dukungannya terhadap program pertanahan dan tata ruang. Ia berkomitmen mengawal proses-proses terobosan inovasi dalam menghadapi isu pertanahan.

“Yang lebih penting adalah bagaimana mempercepat, akselerasi, dan memberi peluang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat di pelosok daerah,” tuturnya.

Jurnalis: Agung Nugroho