PALANGKARAYA – Penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu tugas pokok Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Satu per satu kasus mafia tanah telah terungkap dan diberantas berkat kerja sama antara empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Atas kerja sama tersebut, kali ini pemerintah berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Madi Goening Sius yang berlokasi di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Kanwil (Kantor Wilayah, red) BPN Provinsi Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dengan baik sehingga mampu mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka MGS,” kata Hadi Tjahjanto.
Terkait operasi dari Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan/Satuan Tugas Mafia Tanah ini, sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN mendapatkan laporan dari Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah.
Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan Verklaring yang dipalsukan untuk mengokupasi lahan.
“Permasalahan ini memberi dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya. Selain itu, telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas,” jelas Hadi Tjahjanto.
Perlu diketahui, di atas tanah yang telah diokupasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit ± 3.080 Sertipikat Hak Atas Tanah milik masyarakat, termasuk 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah mendengar informasi tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum, yaitu dari Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan termasuk Pemda.
Alhamdulillah, Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21,” ungkap Hadi Tjahjanto.
“Harapan kita semua bahwa sinergi yang sudah baik antara Polda, Kejati, Pemda, dan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah agar terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya. Karena, permasalahan-permasalahan mafia tanah masih banyak di pelosok negeri ini yang harus segera ditindaklanjuti secara serius,” lanjut Hadi Tjahjanto.
Sebagai informasi, sejak tahun 2018 s.d. 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah dan sebanyak 145 kasus di antaranya telah berhasil ditetapkan statusnya menjadi P.21. Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.
“Ke depannya kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng empat pilar. Sinergi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah. Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada di mana-mana. Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, tidak ada ampun, saya akan gebuk! Sekali lagi, hati-hati!” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah serta menutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. “Sehingga, melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan