JAKARTA – Jagat maya dihebohkan dengansSebuah mobil Toyota Alphard warna hitam yang dikawal mobil Bea Cukai terlihat masuk apron Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2023. Ternyata mobil Alphard itu ditumpangi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Bolehkah mobil pribadi bisa masuk apron bandara? Apalagi mobil Alphard dan Bea Cukai itu, dari apron kemudian melaju ke arah keluar bandara.
Dari foto yang beredar, mobil Alphard Menkeu itu terlihat melaju di sisi udara (airside) Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 14.50 WIB, hari Rabu (22/3/2023).
Di bagian depan adalah mobil patwal berwarna hitam berpelat merah dan bagian belakang adalah mobil Bea Cukai. Ketiga mobil itu mengarah keluar bandara.
Diduga mobil patwal berwarna hitam berpelat merah itu bukan mobil patwal bandara. Biasanya mobil-mobil yang beroperasi di airside bandara adalah mobil-mobil berwarna cerah dan bukan berpelat merah.
Mobil warna cerah dimaksudkan agar mudah terlihat kala senja atau malam. Karena itu, melajunya tiga mobil itu dari apron hingga airside ini perlu dipertanyakan.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan bahwa sesuai aturan, penjemputan di apron hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan menggunakan pelat nomor khusus airside.
“Kalau pun menjemput VIP atau VVIP, yang dijemput hanya orangnya menuju ruang VIP/VVIP. Bagasi tetap melalui jalur normal baru kemudian diambil oleh staf penjemput,” jelas Alvin.
Saat diperlihatkan foto melajunya mobil Alphard Menkeu yang dikawal mobil Patwal berpelat merah dan mobil Bea Cukai di airside menuju arah keluar bandara, Alvin meyakini bahwa 3 mobil itu tidak memiliki nomor khusus airside.
“Setahu saya tidak ada mobil operasional airside yang berpelat merah,” kata Alvin. “Di airside bandara, persyaratan keamanan sangatlah tinggi,” ujar Alvin.
Alvin menjelaskan kawasan bandara selalu dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah sisi darat atau landside yang mencakup gedung terminal dan tempat parkir dan sebagainya yang menjadi fasilitas umum. Bagian kedua adalah sisi udara atau airside yaitu setelah keluar dari gedung terminal menuju ke tempat parkir pesawat atau apron, taxiway, landasan pacu, dan sekitarnya.
“Nah untuk airside atau sisi udara ini sangat ketat peraturannya, hanya orang-orang yang bersertifikat sudah terlatih mendapatkan sertifikasi dan izin yang boleh masuk ke airside atau tamu-tamu khusus yang didampingi oleh petugas keamanan bandara (Avsec). Sehingga tidak semua orang boleh masuk ke sana dan penumpang yang mempunyai boarding pass itu juga boleh masuk ke airside, tapi khusus hanya dari gedung terminal ke pesawat atau dari pesawat ke gedung terminal,” jelas Alvin.
“Kenapa di airside berbahaya? Karena di airside inilah terjadi pergerakan pesawat terbang. Sehingga di dalam mobil maupun kendaraan yang beroperasi di airside ini harus dilengkapi dengan radio komunikasi yang bisa mendengarkan komunikasi antara pengendali lalu lintas udara maupun lalu lintas di apron ke pesawat agar pengemudi kendaraan bermotor ini juga dapat mengikuti instruksi-instruksi agar tidak membahayakan pesawat dan pergerakan pesawat juga tidak membahayakan kendaraan bermotor yang ada di airside,” lanjut Alvin.
Untuk bandara besar seperti Soekarno Hatta, kata Alvin, pergerakan pesawat ini juga dapat membahayakan kendaraan bermotor, termasuk bus karena ada risiko terkena jet blast atau semburan jet dari pesawat tersebut. Maka dari itu, ada regulasi dan persyaratan khusus bagi pengemudi maupun kendaraan bermotor yang dioperasikan di airside.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan