Foto: ilustrasi

JAKARTA – Kisruh antara direksi dan komisaris PT. Rizki Mustika Abadi (PT RMA) salah satu perusahaan pengembang perumahaan VRI 2 di Sawangan, Depok, Jawa Barat masih berlanjut.

Hal ini buntut dari tindakan komisaris yang telah memberhentikan direksi perusahaan secara sepihak. Tak terima dipecat, direksi perusahaan akhirnya mengambil langkah hukum.

Mantan Direksi PT  RMA Chairal Zikri telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada Direktur PT RMA.

“Akibat diberhentikan dari jabatan Direktur PT RMA dan tidak dibayarkannya uang sisa penghargaan atas pengabdian dan dedikasi serta pemotongan gaji penggugat selama kurang 2 tahun, akhirnya Chairal Zikri mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Direktur Utama dan PT. Rizky Mustika Abadi (PT.RMA) ke Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Muhammad Bondan Sugiharto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).

Dalam gugatannya, Chairal Zikri menuntut agar dibayarkannya gajinya yang masih tertahan sebesar Rp 434.700.000.

“Sementara mereka hanya mau membayarkan uang perghargaan atas kinerja sebesar Rp 166.000.000 sehingga menemukan jalan buntu dari proses mediasi,” ucap Bondan.