JAKARTA – Pemerintah resmi merubah masa cuti bersama Lebaran tahun 2023 ini dari semula 6 hari(21-26 April), menjadi 7 hari (19-25 April).
Keputusan ini sesuai dengan hasil Rapat Terbatas di Istana, Jumat (24/3/2023).
Perubahan ini dituangkan kembali dalam surat ketetapan bersama (SKB) yang diteken pada hari ini, Rabu (29/3/2023).
SKB ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PANRB selepas rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Guna menindaklanjuti arahan Pak Presiden pada rapat internal di mana Presiden RI meminta libur cuti bersama 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir, Rabu (29/3/2023).
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah 1 hari pada tanggal 19 April.
Muhadjir menjelaskan perubahan ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindari penumpukan massa saat puncak mudik Idul Fitri 2023 yang jatuh pada 21 April 2023.
Dia pun menambahkan data survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan jumlah pemudik pada tahun ini akan melonjak hingga 123 juta jiwa.
“Kemudian saya mohon seluruh pemangku kepentingan khususnya Kemenhub, TNI, Polri, dan pihak lainnya untuk melakukan assestment secara berkala guna mengantispiasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik hari raya Idul Fitri 2023,” jelas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan