JAKARTA – Menteri Dalam Negeri atau Mendagari Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah agar menganggarkan kegiatan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk mencegah intoleransi.
Menurutnya, banyak konflik rumah ibadah terjadi akibat tidak ada komunikasi yang baik dalam pendirian rumah ibadah dengan warga sekitar sehingga memicu konflik.
Hal itu diutarakan Mendagri, saat memberikan sambutan dalam pertemuan GKI Pengadilan Pos Bogor Barat, Sabtu (9/4/2023), Mendagri menilai ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pendirian rumah ibadah.
Dikutip dari Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang Kerukunan Hidup Beragama, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pendirian rumah ibadah di antaranya minimal jemaah 90 orang, disetujui 60 warga sekitar serta rekomendasi dari Departemen agama dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
“Nah ini biasanya yang digoyang-goyang, jemaah kurang, atau persetujuan warga kurang,” ungkapnya.
Meski demikian berbagai masalah ini bisa diatasi ketika pemerintah daerah mengaktifkan FKUB. Pasalnya dengan dialog yang dilakukan dalam forum tersebut berbagai masalah ini bisa dikomunikasikan sehingga tercapai solusi.
“Itulah makanya Mendagri mendorong Pemda menganggarkan dana FKUB, sehingga aktif mendeteksi masalah sejak dini. Karena kalau sudah pecah maka sulit ditangani,” ungkap Tito di depan jemaat GKI Pengadilan Pos Bogor Barat.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan