Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). Dok: ist

JAKARTA – Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Yana Mulyana CS diduga terlibat kasus dugaan korupsi berupa suap dalam pengadaan barang dan jasa, selanjutnya langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) oleh KPK beserta tersangka lainnya.

Penetapan tersangka dan penahanan Yana Mulyana dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jumat (14/4/2023).

“Menetapkan enam orang tersangka yaitu, pertama saudara YM selaku Wali Kota Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Tersangka berikutnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung berinisial DD; KR selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; BN selaku Direktur PT SMA; SS; serta AG selaku manajer PT SMA. Tersangka BN, SS, serta AG berkedudukan sebagai pemberi suap. Sedangkan Yana, DD, serta KR selaku penerima suap.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dimaksud ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 15 April sampai 4 Mei 2023,” tutur Ghufron.

Ghufron menyampaikan, Yana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; lalu BN, SS, dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Masa penahanan terhadap para tersangka nantinya bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.