JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sudah menaikkan kasus harta kekayaan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra sebesar Rp14,7 miliar ke tingkat penyelidikan.
“(Sudarman) udah naik lidik(penyelidikan). Sudah diputuskan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolandi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Pahala menyebut setidaknya ada lima kasus kepemilikan harta kekayaan para pejabat pemerintahan yang dinilai janggaltelah diputuskan statusnya menjadi penyelidikan.
“Jadi lima yang udah naik lidik (penyelidikan) dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kejanggalan harta Sudarman Harjasaputra. Tak hanya Sudarman, KPK juga akan menindaklanjuti para pejabat yang diduga memiliki harta tidak wajar dan bergaya hidup mewah.
“Kami pastikan komitmen untuk menuntaskan setiap proses-proses yang menarik perhatian masyarakat, menjadi harapan masyarakat. Bagaimana kemudian dugaan penyelenggara negara yang hedon dan lain-lain agar bisa diselesaikan lebih lanjut oleh KPK,” tegas Ali.
Bahkan, KPK bakal memproses hukum pejabat yang diduga memiliki harta di luar LHKPN dan menyamarkan atau menyembunyikan aset tersebut.
“Ketika pemeriksaan LHKPN ditemukan indikasi ada harta di luar LHKPN yang kemudian ada indikasi disamarkan, disembunyikan, perolehannya tak sesuai dengan profil dari yang bersangkutan, ya tentu kemudian berikutnya akan dinaikkan pada proses penindakan diawali dengan penyelidikan,” pungkas Ali.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan