Penyerahan sertifikat PTSL oleh BPN Jakarta Utara ke warga Kepualauan Seribu, Senin (16/5/2023). Dok: IP/Agung

JAKARTA – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program strategis nasional yang harus tuntas. PTSL di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah dimulai sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Taufik Suroso Wibowo menyebut jumlah bidang di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 33.174 bidang dan sudah terdaftar sebanyak 33.121 bidang.

“Sehingga tanah yang belum terdaftar sebanyak 53 bidang. (Berdasarkan Data KKP Baseline Kota Lengkap Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Tahun 2023),” ujarnya kepada wartawan di Kantor BPN, Jakarta Utara, Selasa (16/5/2023).

Dia juga mengatakan kegiatan PTSL di Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2021 terdapat Target Peta Bidang Tanah/Target Data Fisik sebanyak 118.200 bidang.

“Tercapai pemberkasan sebanyak 99.016 bidang, selesai menjadi sertipikat (Kluster K1) sebanyak 6.136 bidang dan diserahkan pada masyarakat sebanyak 57.993 bidang sehingga ada sertipikat yang belum diserahkan sebanyak 3.363 bidang dan yang masuk dalam Kluster K3 sebanyak 37.660 bidang. (Berdasarkan Data KKP),” ucap Taufik

Di Tahun 2022 data KKP Residu PTSL Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 3.512 bidang dan dapat diselesaikan sebanyak 1.455 bidang.

Penyerahan sertifikat PTSL oleh BPN Jakarta Utara ke warga Kepualauan Seribu, Senin (16/5/2023). Dok: IP/Agung

Dalam rangka penyelesaian, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan kajian dan penelitian sehingga Tahun 2023 Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara berkolaborasi dengan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan masyarakat untuk melaksanakan penuntasan PTSL Tahun 2023 didukung oleh empat pilar di wilayah tersebut yaitu Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kapolres Kepulauan Seribu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Penuntusan PTSL Residu Sebanyak 2.175 Bidang

Oleh karena itu, kata Taufik, penuntasan PTSL Tahun Anggaran 2023 adalah penyelesaian residu sebanyak 2.175 bidang dan berkas baru sebanyak 641 bidang.

“Kegiatan ini dibagi menjadi dua tahap dimana tahap pertama adalah penyelesaian residu dan tahap kedua adalah menginventarisasi berkas yang tidak bisa diproses pada PTSL waktu yang lalu, mendaftarkan berkas baru dan memperbaiki sertipikat yang ada kesalahan,” tandas Taufik.

Di tahap pertama, dia mengatakan target penyelesaian PTSL sebanyak 2.816 bidang dan hari ini yang siap diserahkan sebanyak 1.228 bidang (43,6%), sehingga masih kurang 1.588 bidang (56,4%) artinya di tahap pertama belum berhasil.

“Hal ini akibat belum paham terkait masalah residu PTSL dan bagaimana cara penyelesainnya. Ada waktu dua minggu untuk Pendamping BPN, Tim PTSL, Pendamping Masyarakat, Camat, Lurah dan Masyarakat untuk menyelesaikan residu di tahap pertama sebanyak 1.588 bidang,” ucap Taufik

Selanjutnya, Kakantah Jakut menjelaskan penuntasan PTSL Tahun Anggaran 2023 di Tahap Kedua lebih ditingkatkan lagi komunikasi dan koordinasi antar Tim PTSL dengan masyarakat, serta masyarakat dengan Lurah dan Camat.

“Penuntasan PTSL Tahun Anggaran 2023 direncanakan tuntas di akhir bulan September 2023. Setelah PTSL selesai maka selanjutnya Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan menuju Kota Lengkap dan Kabupaten Lengkap,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho