Senin (15/5/2023), Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni meninjau salah satu lokasi LPRA, yakni di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Dok: ATR/BPN

CIAMIS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) berusaha untuk segera menyelesaikan konflik agraria pada sejumlah titik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Pada Senin (15/5/2023), Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni meninjau salah satu lokasi LPRA, yakni di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Wamen ATR/Waka BPN meninjau langsung tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Maloya dengan hasil pengukuran kadastral seluas 1.031.533 m2 yang telah berakhir pada 31 Desember 2010.

Dia mengungkapkan, amanat Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN adalah supaya negara hadir di tengah-tengah masyarakat menjalankan Reforma Agraria dengan niat tulus dan ikhlas.

Secara lebih rinci ia menjelaskan, jumlah subjek sesuai yang diusulkan ke Kementerian ATR/BPN, yaitu sejumlah 428 bidang dengan jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak ± 275 KK. Selain itu, ada juga berbagai fasilitas umum seperti Institut Agraria, pondok pesantren, serta sejumlah aset pemerintah.

“Dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama mudah-mudahan proses redistribusi tanah eks PT Maloya dapat segera terlaksana,” ungkap Raja Juli Antoni.

Dia berharap, nantinya masyarakat dapat menguasai dan memberdayakan tanah tersebut untuk bercocok tanam dengan lebih produktif dan menuai kesejahteraan.

“Bukan hanya untuk bercocok tanam ya Bapak/Ibu. Tetapi, yang paling esensial adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran Bapak/Ibu semuanya,” tuturnya.

Terkait proses redistribusi tanah di lokasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Hermawan menuturkan, sampai dengan saat ini sudah dilakukan kegiatan penyuluhan, pengukuran bidang, dan pemberkasan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis. Selanjutnya, akan segera disahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Kementerian ATR/BPN.

“Ketika tahap inventarisasi selesai, pengecekan selesai, lalu diajukan ke pusat untuk dibuat SK. Saat itu juga bisa tanah ini bisa diredistribusi,” jelasnya.

Jurnalis: Agung Nugroho