Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023). Dok: Kejagung

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo.

Sejumlah rekening yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut telah dibekukan oleh PPATK.

“Terkait kasus BTS kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2023).

Salah satu rekening yang dibekukan merupakan milik Menkominfo Johnny G Plate.

Ivan mengatakan rekening yang sudah dibekukan itu, kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

PPATK hanya berwenang ketika masih proses pembekuan dan analisis rekening.

PPATK kini sudah menyerahkan data para pihak pemilik rekening yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan BTS kepada Kejagung.

“Intinya saat ini sudah ditangan penyidik dengan kewenangan teman-teman Kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap awal terbongkarnya kasus korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Mahfud menyebut penetapan Sekjen Partai NasDem itu jadi tersangka, setelah adanya pemeriksaan tower BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui satelit.

“BPKP cek pakai satelitnya. Ternyata hanya ada 985 tower, itu pun barang yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati,” kata Mahfud saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/5/2023) malam.

Tidak hanya itu, kata Mahfud, BPKP juga menemukan proyek tersebut dalam kondisi terbengkalai alias mangkrak.

“Mangkrak juga dan belum ada barangnya,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan proyek pembangunan menara BTS 4G dimulai sejak tahun 2020 lalu.

Rancangan pembangunan menara BTS direncanakan hingga tahun 2024 dengan total anggaran Rp28 triliun.

Menkominfo Johhny Plate selaku pengguna anggaran kemudian mencairkan anggaran Rp10 triliun untuk pembangunan 1.200 tower BTS selama periode 2020-2021.

“Sudah habis Rp 10 triliun, belum dibangun juga sampai akhir 2021. Lalu minta diperpanjang lagi sampai Maret 2023,” kata Mahfud.

Menkominfo, kata Mahfud, kemudian menargetkan pembangunan 4.800 tower BTS 4G hingga Maret 2023.

Namun hingga Maret 2023, hanya 985 tower BTS 4G yang dibangun dan itu pun tidak bisa digunakan.

Hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung, kata Mahfud, proyek menara BTS 4G merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Namun, hasil pemeriksaan BPKP, total nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.

“BPKP ternyata menemukan mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barangnya bermalah, bahkan mark-up. Ini menjadi alasannya,” pungkas dia.

Jurnalis: Dewo