Foto: ilustrasi

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr Piprim Basarah Yanuarso meminta pemerintah serius menindak peredaran obat keras atau obat golongan G secara bebas. Apalagi, obat keras tersebut juga dikonsumsi anak di bawah umur.

Menurutnya, obat golongan G tidak seharusnya beredar atau diperjualbelikan secara bebas dengan mudah di pasaran.

Sebagai informasi, obat keras atau obat golongan G termasuk jenis psikotropika dan untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan hanya dapat dibeli di apotek atau rumah sakit.

“Saya kira mesti ditelusuri bocornya (beredarnya) dari mana. Kok bisa anak-anak yang harus mendapatkan itu (Obat G) dengan mudah di konsumsi,” ucap Dr Piprim Basarah Yanuarso kepada Indonesiaparlemen.com usia acara menyambut hari World Emergency Day di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Oleh karena itu, kata dia, harus ada yang bertanggung jawab terkait kewenangan atas peredaran obat golongan G secara ilegal.

“Yang membuat obat golongan G bocor ke masyarakat saya kira perlu diselidiki dan telusuri dari mana bocornya, itu berbahaya buat anak-anak,” ujar dia.

Dia menyebut, dampak yang ditimbulkan dari obat golongan G mengakibatkan ketergantungan serta menggangu kesehatan dalam tubuh bagi pengguna di kemudian hari.

“Jangka cepat tergantung dosis, apa bahayanya obat yang bikin adiksi adalah karena makin lama makin kebal. Jadi dia (Pengguna) butuh makin banyak, akhirnya bisa intoksitasi atau keracunan obat,” jelas Dr Piprim Basarah.

Jurnalis: Dirham