Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa. Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Sebagai upaya meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, salah satunya melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Untuk mendapatkan KKPR melalui mekanisme konfirmasi, dibutuhkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus berupaya untuk menyusun RDTR di seluruh Indonesia.

Salah satu tahapan dalam penyusunan RDTR adalah rapat koordinasi lintas sektor yang kali ini diselenggarakan di Jakarta, pada Senin (22/5/2023), untuk membahas RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin, RDTR Kawasan Strategis Rantau Baru, serta RDTR Kawasan Perkotaan Tobadak.

Perlu diketahui, dalam proses penyusunan RDTR di wilayah terkait sudah dilakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengapresiasi hal tersebut sehingga problematika tumpang tindih antara pemanfaatan ruang dengan status hak milik atas tanah oleh masyarakat tidak terjadi lagi.

Direktur Jenderal Tata Ruang berharap, masing-masing kementerian/lembaga yang hadir dalam rapat akan memberikan konfirmasi atas usulan konsep RDTR yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah. Tujuannya, agar tidak menimbulkan pending issue yang dapat menghambat penyusunan RDTR menjadi peraturan kepala daerah (Perkada).

Lebih lanjut, Gabriel Triwibawa menggarisbawahi pentingnya penyediaan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS. Dengan integrasi, dapat mereduksi waktu penerbitan KKPR hanya dalam satu hari kerja melalui mekanisme konfirmasi. Semakin cepat KKPR diterbitkan, maka akselerasi proses perizinan guna meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi akan terwujud.

“Kita berupaya untuk mengutamakan mekanisme penerbitan KKPR melalui konfirmasi by system. Untuk menerbitkan KKPR melalui konfirmasi, dibutuhkan RDTR yang prudent, akurat, dan qualified dengan kualitas yang terjamin, serta terintegrasi dengan sistem OSS,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho