JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyampaikan keynote speech pada kegiatan Silaturahmi Kebangsaan dan Indonesia-China Smart City Expo dalam rangka Kerja Sama Friendship City antara Pemerintah China dengan beberapa kabupaten dan kota di Indonesia.
Menurutnya, kesempatan ini merupakan momentum yang tepat mengingat agenda besar Indonesia dalam pembangunan kawasan-kawasan perkotaan, salah satunya pembangunan Ibu Kota Negara, Nusantara (IKN).
Hadi Tjahjanto mengatakan, sejalan arahan Presiden Joko Widodo, di mana pada proses pembangunan IKN, Kementerian (ATR/BPN) berkontribusi dalam dua aspek, yaitu penyusunan tata ruang dan proses pengadaan tanah di IKN.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa investasi adalah kunci. Sejalan dengan hal tersebut, tata ruang dan pertanahan memegang aspek penting dalam mendorong iklim investasi di Indonesia,” kata dia pada kegiatan yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Pemindahan Ibu Kota Negara, ungkap Hadi Tjahjanto, merupakan salah satu strategi besar untuk mentransformasi ekonomi Indonesia ke depan dengan mendorong IKN sebagai sumber pertumbuhan baru. Hal tersebut guna menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi antar wilayah yang tidak lagi Jawasentris, melainkan Indonesiasentris.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diharapkan dapat diakselerasikan perwujudannya melalui pembangunan IKN ini,” tuturnya.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN mengawal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN yang telah melalui proses panjang meliputi proses teknokratik, partisipatif, dan rangkaian pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Ini dapat membawa kemanfaatan bila telah ditetapkan produk hukumnya dengan Peraturan Kepala Otorita IKN, diintegrasikan dengan OSS (Online Single Submission, red), dan tertib tata ruang sesuai RDTR,” jelas Hadi.
Dia menyebutkan bahwa saat ini telah ditetapkan empat RDTR melalui Peraturan Kepala Otorita IKN, yaitu RDTR KIPP, RDTR IKN Barat, RDTR IKN Timur 1, dan RDTR IKN Timur 2. Sementara itu, lima RDTR lainnya sedang dalam tahap legislasi.
“Diharapkan dalam waktu singkat dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Otorita IKN,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.
Tak hanya itu, dalam rangka mewujudkan kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia serta memberikan kepastian hukum dalam pembangunan nasional, Kementerian ATR/BPN berupaya memberikan kemudahan berusaha berupa hak atas tanah yang jangka waktunya berdasarkan pada pemanfaatan dan peruntukan tanahnya.
“Ini untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional,” pungkas Hadi Tjahjanto.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan